Prof. Dr. Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja adalah salah satu pahlawan Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Indonesia pertama[1].
[sunting]Masa Muda
Dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja.
Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau Sekolah Kehakiman pada 1913.
Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan diBogor. Tahun itu juga , ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda.
Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar Doctor in de recht geleerheid pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.
[sunting]Menjadi Hakim
Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.
Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Ketua PN Semarang, dan Hakim PT Semarang.
Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke penjajahan Jepang, Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.
[sunting]Anggota BPUPKI
Kusumah Atmaja menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan janji Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
[sunting]Era Kemerdekaan Indonesia
Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Kusumah Atmaja ditugaskan untuk membentuk lembaga peradilan Indonesia tertinggi yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1950. Beliau diangkat menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dari tahun 1950 hingga beliau meninggal tahun 1952.
Beliau pernah diminta oleh Belanda untuk memimpin Negara boneka bentukan Belanda Negara Pasundan pada tahun 1947. Tapi beliau menolaknya[3].
Jabatan lain yang pernah disandang beliau adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Sekolah Tinggi Kepolisian.
[sunting]Mangkat
Prof. Dr. Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja meninggal pada tanggal 11 Agustus 1952 di Jakarta dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
[sunting]Penghargaan
Prof. Dr. Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI no 124/1965
Tidak ada komentar:
Posting Komentar